di Desa Bunuhràya 

Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Tanah Karo 

Di Baca : 360 Kali
Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali amankan pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu Rabu (18/1/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Kabanjahe - Merek, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Rabu (11/1/2023) sekira Pukul 14.00 WIB. 

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EG (52), warga Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya EG ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu-shabu.

Kemarin, Rabu (11/1/2023), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Jalan Kabanjahe - Merek Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah.

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar Kasat.

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 14.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki sesuai informasi yang diterima, sedang mengendarai sepeda motor jenis vario warna merah di Jalan Kabanjahe - Merek Desa Bunuraya.

Petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama EG.

Setelah penangkapan, langsung juga dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang seberat Brutto 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram yang dibalut dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastik assoy warna biru berada di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan saat itu.

Hasil interogasi petugas, EG mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya sendiri dan kemudian petugas langsung membawa EG beserta barang bukti narkotika serta 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna merah dengan Nopol BK 2711 SAJ dan    1 (satu) unit HP Android merk Hammer warna Merah, alat yang diduga digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu, ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. 

"Saat ini pelaku EG dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," jelas Kasat.

"Pelaku EG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar